Kembali|Berita/Umum

Rayuan Pulau Palsu di Pesisir Surabaya (1) *Proyek Surabaya Waterfront Land Ditolak Warga

Warga pesisir Surabaya menolak keras Surabaya Waterfront Land (SWL) senilai Rp72 triliun. Reklamasi seluas 1.084 hektar ini dinilai mengancam ekosistem, mematikan ekonomi nelayan, memicu banjir rob, serta kurang transparan. Ini adalah tulisan bagian pertama dari dua tulisan yang mengisahkan suara warga terdampak proyek berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

Rangga Prasetya Aji Widodo
18 Juni 202624 menit bacaDiperbarui pada 16 Juli 2026

SWL Menambah Beban Baru

SWL Menambah Beban Baru

Munculnya kawasan hunian baru di lahan reklamasi dalam bentuk pulau-pulau palsu, akan membawa masalah sanitasi. Limbah domestik seperti deterjen, hingga kotoran manusia, dikhawatirkan akan mencemari air laut yang masuk ke tambak warga. "Air laut masuk ke tambak itu menjadi tercemar oleh sanitasi mereka. Itu mengganggu plankton, mengganggu makanannya ikan," tambah Tjahja.

Selama proses pembangunan, warga juga harus bersiap menghadapi kerusakan infrastruktur jalan akibat truk-truk pengangkut material berat. Pengalaman di Keputih Permai menunjukkan, insiden kecelakaan sering terjadi karena jalan berlubang akibat proyek pembangunan.

Bisa dibayangkan, proyek ini direncanakan berlangsung selama 20 tahun dan selama itu pula, warga harus hidup dengan debu proyek yang mengganggu sistem pernapasan mereka. Truk-truk lalu lalang membawa material yang menyisakan debu hingga menyelimuti jalan, rumah, warung sampai sekolah yang menjadi ruang hidup warga.

Kondisi permukaan jalan di Keputih tak pernah benar-benar rata. Jalan berlubang menjadi pemandangan umum karena hilir mudik kendaraan besar. Warga di sana meyakini, kondisi jalan akan rusak semakin parah ketika proyek reklamasi SWL dijalankan. Beban lain yang harus ditanggung warga adalah pencemaran udara akibat debu proyek. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Lucky Wahyu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menilai, status PSN untuk proyek SWL mengada-ada karena tidak hal yang mendesak. Meski dibiayai swasta, dampak proyek ini akan ditanggung publik dan lingkungan dalam jangka panjang.

Menurutnya, kebijakan PSN untuk SWL ini kontradiktif dengan riset Bappenas yang menyebut sektor pesisir sebagai wilayah paling rentan akibat krisis iklim, dengan estimasi kerugian mencapai Rp34 miliar. Bukannya melakukan mitigasi, proyek SWL justru merencanakan reklamasi seluas lebih dari 1000 hektar.

Penetapan PSN pada SWL ini tidak tepat sasaran karena bukannya menanggulangi risiko kerugian yang dialami wilayah pesisir, tetapi justru menambah beban baru. Reklamasi ini akan mengubah arus laut yang berakibat pada hilangnya habitat alami dan biodiversitas," ujar Lucky.

Perubahan arus laut ini menjadi momok bagi para nelayan. Lucky menjelaskan, area tangkap nelayan di Selat Madura akan terganggu secara signifikan. Selain itu, penimbunan pasir laut untuk reklamasi akan mengubah elevasi wilayah, yang berpotensi memicu erosi, abrasi, dan memperparah fenomena banjir rob di pemukiman sekitar.

Dari peta rencana pembangunan, SWL akan dibagi menjadi empat blok (A, B, C, dan D) yang mencakup pusat ekonomi, perikanan, hunian wisata, hingga kemaritiman nasional. Namun, Walhi Jatim menemukan adanya ketimpangan nyata dalam perencanaan tersebut.

"Jika pemerintah mengklaim proyek ini untuk membantu masyarakat, sebenarnya kalau dibaca dari peruntukan lahannya, wilayah zona perikanan adalah yang paling kecil di antara zona lainnya. Jadi tidak tepat kalau dikatakan ini untuk membantu perekonomian nelayan. Tujuan utamanya adalah membangun hunian mewah, pusat ekonomi, dan wisata," tegas Lucky.

Saat ini, wilayah pesisir Surabaya sudah mengalami penurunan muka tanah (land subsidence) yang cukup parah akibat alih fungsi lahan hutan mangrove menjadi pemukiman, ditambah dengan penyedotan air tanah secara masif. Pembangunan konstruksi berat di atas lahan reklamasi hanya akan menambah beban tanah tersebut.

Risikonya sudah terlihat karena penurunan muka tanahnya lumayan tinggi. Ditambah dengan proyek ini yang nantinya akan menutup saluran-saluran air, jelas akan memperparah banjir rob di kampung-kampung warga," kata Lucky.

Pesisir Timur Surabaya merupakan habitat produktif bagi komoditas seperti udang rebon, kupang, dan ikan bandeng. Keberadaan hutan mangrove di wilayah tersebut berfungsi sebagai rumah dan tempat bertelur bagi spesies-spesies tersebut. Walhi Jatim mencatat, dalam 30 tahun terakhir, Surabaya telah kehilangan sekitar 30% area mangrovenya.

Selama lebih dari dua dekade masyarakat pesisir Surabaya berjuang melawan abrasi dengan melakukan reboisasi kawasan hutan mangrove. Proyek reklamasi SWL, dituding bakal membabat kawasan ini sehingga usaha yang sudah dilakukan warga melestarikan kawasan pesisir menjadi sia-sia. (Robertus Risky/Project Arek)

Lucky memperingatkan, kehancuran habitat akibat reklamasi mengganggu pemenuhan protein dan gizi bagi keluarga nelayan yang dipenuhi dari hasil tangkapan mereka. Selain itu juga, proyek ini bisa berdampak buruk bagi rantai pasok pangan laut lokal dan identitas budaya Surabaya.

"Kupang dan udang rebon adalah bahan baku utama kuliner khas Surabaya. Jika habitatnya hancur, kita berpotensi kehilangan tradisi kuliner seperti lontong kupang atau terasi khas Surabaya," ungkapnya. Ia juga menyoroti proses sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tertutup juga mencuat. Dari pengalaman Walhi, AMDAL sering kali dibuat tertutup dan sebatas untuk formalitas semata.

"Dalam praktiknya, sering kali transparansi AMDAL diterabas perusahaan. Sosialisasi hanya dijadikan ajang untuk meminta tanda tangan warga sebagai formalitas persetujuan. Bahkan tidak jarang ada praktik gratifikasi di sana," papar Lucky.

Secara sosial, Lucky menyoroti, proyek reklamasi sering kali menjadi modus perampasan ruang hidup. Para pemodal, dalam hal ini bekerjasama dengan pemerintah, mengubah sebuah area yang seharusnya menjadi properti publik (common property), berubah menjadi kawasan privat yang eksklusif seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta. Ia menilai, cara-cara ini diskriminatif dan semakin membuat curamnya jurang ketimpangan sosial.

Wilayah laut sama sekali tidak diperbolehkan dimiliki oleh perseorangan atau swasta. Pembangunan SWL ini akan mengubah status laut dari kepemilikan bersama untuk diambil sumber dayanya, menjadi properti privat untuk hunian dan bisnis," jelas Lucky.

Menyikapi berbagai kejanggalan prosedur, Walhi Jawa Timur merekomendasikan warga untuk menempuh jalur hukum melalui citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Gugatan ini bisa diajukan atas cacat prosedur dalam proses perizinan maupun penyusunan AMDAL yang tidak transparan.

"Kami tidak akan berhenti untuk menyuarakan, proyek Surabaya Waterfront Land, khususnya reklamasi, sangat berbahaya bagi ekosistem, perekonomian nelayan, dan kelangsungan hidup di pesisir Surabaya," pungkas Lucky.

Di bagian kedua, tulisan akan mengurai soal dampak proyek SWL ke periuk petambak, nelayan dan masalah kesenjangan ekonomi serta sosial.

*Artikel ini merupakan bagian dari serial "Krisis Iklim", kolaborasi projectarek.id dan iklimkita.org, media yang dikelola oleh LaporIklim.

Penulis: Rangga Prasetya Aji Widodo

Editor: Miftah Faridl

Fotografer: Robertus Risky