Kembali|Berita/Umum

Rayuan Pulau Palsu di Pesisir Surabaya (1) *Proyek Surabaya Waterfront Land Ditolak Warga

Warga pesisir Surabaya menolak keras Surabaya Waterfront Land (SWL) senilai Rp72 triliun. Reklamasi seluas 1.084 hektar ini dinilai mengancam ekosistem, mematikan ekonomi nelayan, memicu banjir rob, serta kurang transparan. Ini adalah tulisan bagian pertama dari dua tulisan yang mengisahkan suara warga terdampak proyek berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

Rangga Prasetya Aji Widodo
18 Juni 202624 menit bacaDiperbarui pada 16 Juli 2026

WARGA SEPAKAT menolak Surabaya Waterfront Land (SWL) yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Warga pesisir Surabaya, menganggap reklamasi ini sebagai ancaman bagi ekonomi keluarga sekaligus merusak warisan lingkungan bagi generasi mendatang. Warga juga khawatir, keberadaan SWL mengubah cara hidup masyarakat pesisir Surabaya.

Salah satu warga yang menyuarakan itu adalah Abdul Rochim (38), seorang pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota (LPMK) Keputih. Ia melihat, ada ketimpangan antara narasi kemajuan yang dibawa pengembang, PT Granting Jaya, dengan besarnya himpitan yang menjadi kenyataan masyarakat pesisir seperti dirinya.

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan 14 PSN baru pada 18 Maret 2024 lewat Permenko Nomor 6 Tahun 2024, termasuk pengembangan SWL di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya). PT Granting Jaya ditunjuk sebagai operator atau pengembang setelah mendapat surat KPPIP pada 27 Mei 2024. Warga sendiri tidak tahu menahu apa yang membuat proyek reklamasi tersebut mendapatkan status PSN.

Ekosistem pesisir Surabaya menjadi ruang hidup bagi ribuan nelayan dan petambak. Mereka menggantungkan hidup pada kualitas laut. Perubahan ruang laut, terlebih dalam skala besar, berpotensi mengubah sistem ekologi yang selama ini menopang kehidupan mereka. Para nelayan pun masih menggantungkan hidup di perairan ini yang kaya dengan berbagai jenis biota laut. (Robertus Risky/Profect Arek)

Rochim mengungkapkan, proses penyusunan dan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sangat tidak terbuka. Proses administratif proyek SWL itu pun tidak luput dari kritik warga, sebab sosialisasi dinilai dilakukan secara tidak menyeluruh, di mana hanya pihak-pihak yang dianggap pro-reklamasi yang diundang.

Di sosialisasi ada yang aneh. Kenapa harus diparsialkan? Yang diundang dipilih-pilih, yang kontra tidak diundang. Sosialisasi AMDAL pun ditentukan orang-orangnya, bahkan dijemput satu per satu," ujar Rochim.

Pada 14 September 2024, misalnya, pengembang mengundang Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan dari tiga wilayah, yaitu Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kelurahan Kalisari, dan Kelurahan Kejawan Putih Tambak. Namun, pertemuan ini akhirnya dibatalkan secara sepihak oleh PT Granting Jaya yang memicu aksi kekecewaan dari para nelayan di kawasan tersebut.

Para nelayan, kata Rochim, terancam tidak bisa mengakses wilayah laut yang selama ini menjadi area tangkap mereka. Lokasi reklamasi, merupakan area tangkap nelayan sekaligus habitat berbagai biota laut. Ekosistem lain yang terancam adalah mangrove. Di setiap kawasan ini, memiliki keanekaragaman biota sendiri-sendiri.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sempat mengirim surat pertimbangan kepada pemerintah pusat pada 2024 lalu. Surat ini berisikan soal dampak-dampak yang terjadi jika proyek SWL terus dijalankan. Salah satu dampak yang disampaikan adalah kerusakan mangrove akibat pembangunan SWL yang berakibat memperparah banjir rob.

"Surat yang saya sampaikan sama seperti apa yang disampaikan nelayan. Ketika yang namanya mangrove dihilangkan, mangrove ini kan mencegah rob, ketika hilang apa enggak makin dahsyat robnya, apa yang menahan air kalau tidak mangrove," ujarnya awal Januari 2025.

Hanya saja, sejumlah pihak termasuk Walhi Jatim dan Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM) menilai, Eri hanya cari aman. Mereka menganggap, tidak ada sikap tegas darinya terkait proyek reklamasi ini. Eri hanya sebatas menyampaikan penolakan masyarakat tanpa memberikan sikap yang jelas, setuju atau tidak. Itulah yang membuat masyarakat kembali berunjukrasa.

Proyek Harus Ditolak Sampai Batal

Penolakan demi penolakan warga tak muncul secara tiba-tiba. Itu sudah berlangsung sejak 2024, awal proyek PSN SWL itu disuarakan oleh pengembang, PT Granting Jaya. Bentuk penolakan seperti aksi massa, diskusi terbuka, konsolidasi, dan gerakan-gerakan lainnya turut dilakukan hingga kini.

Pada Januari 2025, ribuan warga nelayan, petani tambak sampai pelaku UMKM perikanan menggelar unjuk rasa di area Jembatan Kenjeran. Kemudian pada September 2025, mereka menggeruduk kantor Gubernur Jawa Timur. Warga risau lantaran pemerintah daerah tak kunjung mengambil sikap penolakan atas proyek ini.

Pada 2024-2025, aspirasi penolakan terhadap reklamasi PSN SWL disampaikan dan diterima Komisi IV DPR RI. Aspirasi tersebut ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada 23 Januari 2025. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV menyampaikan aspirasi warga, sementara dokumen penolakan diterima Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pada 14-15 April 2026, kami menghubungi juru bicara PT Granting Jaya, pengembang SWL, Agung Pramono untuk permohonan wawancara. Namun, hingga naskah ini dipublikasikan, belum ada tanggapan kepada projectarek.id. Terbaru, 22 April 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan pertemuan evaluasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai upaya mempercepat PSN SWL.

Pertemuan tersebut dinilai tidak objektif dan tidak transparan karena hanya melibatkan pejabat KKP, konsultan dari pihak akademisi, dan pihak pengembang PT Granting Jaya, tanpa melibatkan masyarakat nelayan maupun buruh tambak yang terdampak langsung. Warga semakin yakin, proyek ini merampas ruang hidup mereka demi kepentingan kaum elit.

Masyarakat pesisir dari berbagai latar belakang sudah menolak proyesk ini sejak mereka mengetahui rencana reklmasi pulau palsu yang dilakukan PT Granting Jaya. Sebagai aksi demonstrasi mereka lakukan untuk menggagalkan proyek sekaligus menyelamatkan ruang laut bersama. (dok. Forum Masyarakat Madani Maritim)

Luasnya dampak proyek SWL mencakup lima wilayah kecamatan di Surabaya. Populasi nelayan yang terdampak mencapai 1.896 orang. Mayoritas dari mereka menyatakan penolakan. Ini dibuktikan dengan berbagai aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan warga. Masyarakat khawatir proyek reklamasi ini akan merusak ekosistem laut.

Ekosistem yang dimaksud Rochim adalah termasuk terumbu karang dan mangrove habitat biota laut yang menjadi sumber penghasilan dan pemenuhan gizi, khususnya protein bagi anak-anak mereka. Selain itu, mereka khawatir proyek memicu abrasi akibat perubahan arus laut yang ujung-ujungnya berdampak pada sektor tambak.

Warga perkampungan nelayan terdampak reklamasi SWL menggelar aksi demonstrasi menolak proyek ini. Bagi mereka, reklamasi akan semakin menyulitkan kehidupan nelayan. (dok. Forum Masyarakat Madani Maritim)

Dari sisi valuasi ekonomi, warga menilai modal investasi Rp72 triliun yang digadang-gadang itu tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan jangka panjang. Rochim memproyeksikan proses pengurukan saja memakan waktu 20 tahun, yang artinya satu generasi akan kehilangan akses terhadap laut produktif tanpa kepastian manfaat.

"Kita sudah menghitung secara valuasi ekonominya, itu nggak nyucuk (untung). Jangan membodohi kami," katanya. Warga berkomitmen akan terus menempuh jalur-jalur legal dan administratif demi membatalkan proyek yang mereka anggap hanya sebagai "proyek politis" atau balas budi yang dipaksakan. Penolakan yang mereka lakukan, harus sampai membatalkan proyek SWL.

Sampai detik ini kita tetap melakukan penolakan apapun itu bentuknya karena istilahnya nggak ada manfaatnya sama sekali. Ini bukan soal kami tidak mau maju, tapi dampak ke alamnya yang tidak bisa ditukar dengan uang," kata Rochim.

Rochim dan warga setempat membentuk Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM) sebagai wadah perjuangan bersama yang melibatkan LPMK, nelayan, petambak, hingga ahli hukum. Rochim menekankan, aksi penolakan warga selalu dilakukan dengan damai, meskipun mereka seringkali dibenturkan dengan aparat saat mencoba menyuarakan aspirasi.

Dalam pertimbangan hukum, ada beberapa landasan penolakan warga terhadap proyek SWL tersebut. Di antaranya: Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 27 Tahun 2007, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dan tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada dokumen AMDAL Pasal 24 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Peta rencana reklamasi pulau palsu Surabaya Waterfront Land (SWL) milik PT Granting Jaya. Proyek reklamasi empat pulau ini rencanakan berlangsung selama 20 tahun. Area tersebut akan dibangun pemukiman elit, sentra bisnis, rekreasi dan sebagian kecil perikanan.

Secara sosial, isu reklamasi telah menciptakan gesekan horizontal antar warga. Tingkat stres masyarakat pun meningkat drastis akibat ketidakpastian masa depan. "Kita ini warga asli sini, kalau reklamasi terwujud, warga asli bisa hilang karena harga tanah tidak terjangkau lagi. Lambat laun kita akan tersingkir," kata Rochim.

Rochim menegaskan, perjuangan LPMK Keputih dan FMMM bukan sekadar urusan perut hari ini, melainkan tentang warisan bagi generasi mendatang. Ia dan warga merasa perlu melakukan perlawanan atas perampasan ruang laut mereka. Laut yang selama ini diperlakukan sebagai ruang bersama, tiba-tiba dirampas jadikan ruang privat bagi segelintir orang.

Lanjut ke halaman berikutnya

Ancaman Backwater dan Penurunan Tanah

Ancaman Backwater dan Penurunan Tanah

Lanjut baca