Kembali|Berita/Umum

Perempuan Adat Tak Cukup Menjaga Tradisi, Mereka Juga Harus Menentukan Masa Depan

Perempuan Adat berperan penting dalam menjaga pengetahuan lokal, sumber pangan, dan kelestarian lingkungan. Namun, peran tersebut perlu diikuti kewenangan untuk menentukan pengelolaan dan perlindungan wilayah adat. Melalui Temunas IV PEREMPUAN AMAN, penguatan kepemimpinan perempuan didorong sebagai bagian dari upaya merawat pengetahuan, mempertahankan ruang hidup, dan memperjuangkan kedaulatan Masyarakat Adat.

Redaksi IklimKita
16 Oktober 2026•10 menit baca

Pengetahuan tentang hutan, sumber pangan, dan cara merawat alam diwariskan antargenerasi oleh Masyarakat Adat. Di dalamnya, Perempuan Adat memegang peran penting, mulai dari menjaga pengetahuan lokal hingga mempertahankan keberlangsungan hidup komunitas. Namun, peran tersebut belum selalu diikuti kewenangan untuk menentukan bagaimana wilayah adat dikelola dan dilindungi.

Hal ini lah yang dikaji pada Pertemuan Nasional (Temunas) IV Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 15 Oktober 2026. Pertemuan yang berlangsung hingga 19 Oktober itu menyoroti pentingnya memperkuat kepemimpinan Perempuan Adat, bukan hanya untuk menjaga pengetahuan dan tradisi, tetapi juga memastikan mereka memiliki kuasa dalam menentukan masa depan komunitas serta melindungi ruang hidupnya.

Persoalan tersebut menjadi dasar konsolidasi PEREMPUAN AMAN untuk lima tahun mendatang. Mengusung tema “Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat”, pertemuan lima tahunan ini sekaligus mengevaluasi perjalanan organisasi dan memilih kepemimpinan baru untuk periode 2026–2031.

Ratusan Perempuan Adat dari berbagai wilayah Nusantara berkumpul dalam Temu Nasional (Temunas) IV PEREMPUAN AMAN di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). Pertemuan lima tahunan ini menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat kepemimpinan Perempuan Adat dan memperjuangkan hak serta kedaulatan komunitasnya. Dokumentasi: PEREMPUAN AMAN

Ketua Umum PEREMPUAN AMAN Devi Anggraini mengatakan, organisasi ini dibangun bukan untuk menjadikan Perempuan Adat sekadar pengikut, melainkan melahirkan pemimpin yang mampu menentukan arah komunitasnya.

Selama lima tahun terakhir, PEREMPUAN AMAN memperkuat pengorganisasian, mendokumentasikan pengetahuan Perempuan Adat, menjalankan kaderisasi, dan mengadvokasi hak-hak mereka. Kini, organisasi tersebut memiliki 120 wilayah pengorganisasian.

Namun, bagi Devi, bertambahnya jaringan belum cukup menjadi ukuran keberhasilan. Hal yang lebih penting adalah apakah perempuan memiliki ruang lebih besar untuk menentukan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

“PEREMPUAN AMAN dibangun untuk memperbesar kekuatan Perempuan Adat agar dapat menentukan kehidupan dan masa depannya, tidak dipilihkan oleh orang lain,” kata Devi.

Selama ini, perempuan berperan dalam menjaga pengetahuan, memenuhi kebutuhan pangan keluarga, dan merawat kehidupan komunitas. Akan tetapi, peran tersebut tidak selalu diikuti kewenangan yang setara dalam pengambilan keputusan. Padahal, keputusan mengenai wilayah adat dan sumber daya alam turut menentukan keberlangsungan pengetahuan yang mereka miliki. Ketika ruang hidup berubah atau terancam, bukan hanya tanah yang dipertaruhkan, melainkan juga cara masyarakat memperoleh pangan, merawat lingkungan, dan meneruskan pengetahuan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, menurut Devi, pengakuan terhadap Masyarakat Adat perlu disertai perlindungan hak kolektif dan perubahan relasi kuasa yang membatasi perempuan. Kepemimpinan tidak cukup melahirkan individu yang cakap berbicara atau mewakili organisasi. Kepemimpinan juga harus memperkuat kemampuan perempuan untuk mengambil keputusan bersama dan melahirkan pemimpin baru dari komunitasnya.

Hubungan antara kepemimpinan perempuan dan keberlangsungan ruang hidup turut disoroti Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Lestari Moerdijat dalam pidato kuncinya.

Menurut Lestari, pengetahuan Perempuan Adat bukan sekadar tradisi yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pengetahuan itu juga hidup dalam cara masyarakat mengelola wilayah dan menjaga sumber pangan. Dengan demikian, keberlanjutannya bergantung pada kemampuan masyarakat mempertahankan ruang hidup sekaligus menjalankan pengetahuan tersebut.

“Perempuan Adat adalah salah satu penentu masa depan Indonesia. Karenanya, ketika Perempuan Adat berdaulat, pengetahuan terjaga. Ketika pengetahuan terjaga, ruang hidup terawat. Dan saat ruang hidup terawat, pangan dan kehidupan berkelanjutan,” kata Lestari.

Pesan itu memperlihatkan bahwa perjuangan Perempuan Adat bukan semata-mata soal mempertahankan warisan budaya. Ada persoalan pangan, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan yang lebih luas.

Pengetahuan tentang sumber pangan, misalnya, tidak dapat dipisahkan dari wilayah tempat masyarakat menanam, mengumpulkan, atau memperoleh bahan makanan. Jika akses terhadap wilayah tersebut terganggu, pengetahuan yang selama ini menopang kehidupan komunitas juga menghadapi ancaman.

Karena itu, merawat pengetahuan tidak cukup dengan mendokumentasikannya. Perempuan Adat perlu memiliki kesempatan untuk menentukan bagaimana pengetahuan tersebut digunakan, dikembangkan, dan diwariskan. Mereka juga perlu terlibat dalam keputusan yang memengaruhi wilayah tempat pengetahuan itu tumbuh.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menilai PEREMPUAN AMAN memiliki posisi strategis untuk membawa persoalan tersebut dari tingkat komunitas ke ruang kebangsaan.

“Posisi PEREMPUAN AMAN sesungguhnya berada pada posisi yang sangat strategis, bagaimana bergerak dari komunitas menuju ke ruang kebangsaan,” ujar Rukka.

Menurut Rukka, langkah itu membutuhkan pengakuan terhadap Masyarakat Adat sebagai bagian dari Indonesia, termasuk pengakuan terhadap pengetahuan mereka. Pengalaman Perempuan Adat yang selama ini tumbuh di komunitas perlu mendapat tempat dalam pembicaraan mengenai arah pembangunan dan masa depan bangsa.

Persoalan lain muncul ketika Perempuan Adat hanya ditempatkan sebagai pihak yang perlu dilindungi atau diberi manfaat pembangunan. Posisi tersebut, jika tidak diikuti kewenangan mengambil keputusan, berisiko membuat perempuan tetap bergantung pada pilihan yang dibuat orang lain.

Gam A. Shimray, perwakilan Asia untuk Mekanisme Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, menekankan pentingnya menempatkan Perempuan Adat sebagai aktor politik yang turut menentukan arah komunitasnya.

Ia menyoroti hak Masyarakat Adat untuk mengatur kehidupan mereka sendiri melalui pemerintahan mandiri. Hak tersebut mencakup kewenangan membentuk lembaga, menentukan prioritas, dan mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan komunitas.

Dalam proses itu, perempuan harus dilibatkan sejak awal, bukan hanya diminta menyetujui keputusan yang telah dibuat.

“Kita sebagai Masyarakat Adat, tidak pernah menunggu izin dari negara untuk mengatur diri kita sendiri. Begitu pula dengan Perempuan Adat,” ujar Gam.

Pernyataan Gam memperjelas makna kedaulatan yang menjadi pokok pembahasan Temunas IV. Kedaulatan bukan hanya tentang pengakuan bahwa Perempuan Adat memiliki pengetahuan atau berperan penting dalam komunitas. Kedaulatan juga berarti mereka mempunyai kewenangan untuk menentukan apa yang terjadi pada kehidupan mereka.

Pada hari pertama pertemuan, gagasan tersebut dibahas melalui Dialog Publik dan sejumlah sarasehan mengenai kedaulatan pangan dan ekonomi rumah tangga, pengetahuan Perempuan Adat dan kedaulatan wilayah adat, serta ketahanan menghadapi kekerasan berbasis gender.

Ketiga pembahasan itu berangkat dari persoalan yang dekat dengan kehidupan perempuan. Kemampuan menentukan sumber pangan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya. Perlindungan wilayah adat berkaitan dengan keberlangsungan pengetahuan. Sementara itu, menghadapi kekerasan berbasis gender merupakan bagian dari upaya memastikan perempuan dapat menjalankan hak dan menentukan pilihan tanpa ancaman kekerasan.

Temunas IV akan berlanjut dengan persidangan organisasi dan pemilihan kepemimpinan PEREMPUAN AMAN periode 2026-2031. Hasil pertemuan ini akan menentukan arah gerakan dalam lima tahun mendatang, termasuk bagaimana organisasi memperkuat hak-hak Perempuan Adat, mempertahankan pengetahuan lokal, dan mendorong keterlibatan mereka dalam perlindungan wilayah adat.

Upaya tersebut menempatkan Perempuan Adat bukan semata-mata sebagai penjaga tradisi atau pelaksana praktik konservasi, melainkan sebagai pemilik pengetahuan yang berhak menentukan bagaimana pengetahuan itu digunakan untuk merawat lingkungan dan kehidupan komunitas. Pengakuan terhadap peran mereka perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak atas wilayah adat dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

Sebab, keberlanjutan pengetahuan lokal juga bergantung pada keberlangsungan ruang hidup tempat pengetahuan itu tumbuh. Melindungi keduanya berarti memberi Perempuan Adat ruang dan kewenangan untuk menentukan cara komunitasnya menjaga alam, memenuhi kebutuhan pangan, dan mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya.