Menjaga Wilayah Adat, Melawan Kekerasan, Menuntut Kesetaraan
Perempuan Adat menghadapi kekerasan dan kriminalisasi saat mempertahankan wilayah leluhur. Di tengah ancaman kerusakan lingkungan, mereka juga berjuang mendapatkan pengakuan atas hak kolektif dan ruang yang setara dalam pengambilan keputusan adat.
Di tengah ancaman kriminalisasi, kerusakan wilayah adat, dan ketimpangan dalam pengambilan keputusan, Perempuan Adat terus mempertahankan sumber penghidupan komunitasnya. Namun, ketangguhan mereka tidak seharusnya menjadi alasan bagi negara dan komunitas untuk mengabaikan hak serta perlindungan yang mereka butuhkan.
Sumber air, hutan, kebun, dan wilayah yang menyimpan pengetahuan leluhur bukan sekadar bagian dari bentang alam bagi Perempuan Adat. Di sana, kehidupan berlangsung, pangan diperoleh, obat-obatan ditemukan, dan ritual diwariskan lintas generasi. Ketika wilayah itu terancam, kehidupan perempuan dan komunitasnya ikut dipertaruhkan.
Namun, perempuan yang berada di garis depan mempertahankan wilayah adat tidak selalu memiliki ruang yang setara untuk menentukan masa depan komunitasnya. Sebagian menghadapi kekerasan dan kriminalisasi saat menolak aktivitas perusahaan. Sebagian lainnya berjuang agar suara mereka didengar dalam penyelesaian persoalan adat, termasuk dalam pendampingan korban kekerasan seksual dan perjuangan mempertahankan hak atas tanah serta sumber penghidupan.
Situasi tersebut tergambar dalam dua sarasehan pada hari kedua Temu Nasional (TEMUNAS) IV PEREMPUAN AMAN di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (16/10/2026). Diskusi ini menunjukkan bahwa perjuangan Perempuan Adat tidak hanya berhadapan dengan ancaman dari luar komunitas, tetapi juga ketimpangan dalam pengambilan keputusan di lingkungan adat sendiri.
Bagi Nurinda Napitu, anggota Pengurus Harian Komunitas (PHKom) PEREMPUAN AMAN Sihaporas, Tano Batak, Sumatera Utara, mempertahankan wilayah adat bukan perkara yang dapat dipisahkan dari keselamatan keluarganya.
Perjuangan masyarakat adat Sihaporas menentang aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL) telah berujung pada kriminalisasi terhadap sedikitnya tujuh anggota komunitas sejak 2019. Nurinda termasuk orang yang merasakan langsung dampaknya. Suaminya dua kali dipenjara, masing-masing pada 2019 dengan vonis 10 bulan dan pada 2024 dengan vonis 2 tahun 4 bulan.
“Kami selalu menghadapi kekerasan. Dari perusahaan, dari polisi, dari tentara,” kata Nurinda.
Salah satu peristiwa yang membekas terjadi pada 22 Juli 2024. Saat itu, 11 orang yang berada di sebuah rumah bersama untuk menjaga wilayah adat diserang aparat dan sekuriti perusahaan. Nurinda menjadi salah satu korban.
“Mereka tidak memandang saya perempuan. Mereka menyeret, memborgol, dan menodongkan pistol,” ujarnya.
Kesaksian Nurinda memperlihatkan bahwa perempuan yang terlibat dalam perjuangan mempertahankan wilayah adat menghadapi risiko kekerasan secara langsung. Posisi mereka sebagai perempuan tidak serta-merta memberikan perlindungan ketika berhadapan dengan kekuatan yang jauh lebih besar.
Di balik kekerasan tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar mengenai hubungan masyarakat adat dengan wilayah yang mereka pertahankan. Bagi masyarakat Sihaporas, tanah bukan semata-mata aset ekonomi. Hutan dan sumber air menopang kehidupan sehari-hari, sementara wilayah leluhur juga memiliki makna sosial dan spiritual yang berkaitan dengan keberlangsungan ritual adat.
Nurinda mengatakan, aktivitas PT TPL telah merusak hutan dan sumber air serta mengancam keberlangsungan ritual adat. Kondisi itu menjadi salah satu alasan masyarakat terus mempertahankan wilayahnya.
"Itulah alasan kami berjuang memperjuangkan tanah titipan leluhur kami," katanya.
Ketangguhan perempuan memang penting bagi keberlangsungan komunitas. Akan tetapi, apabila kekerasan terus berulang sementara perlindungan tidak memadai, resiliensi berisiko dipahami sebagai kemampuan perempuan untuk bertahan tanpa dukungan yang seharusnya tersedia. Padahal, kemampuan bertahan tidak menghapus kewajiban negara untuk mencegah kekerasan, menjamin keselamatan warga, dan memastikan penyelesaian konflik berlangsung secara adil.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian mengingatkan agar resiliensi Perempuan Adat tidak dijadikan pembenaran atas ketidakhadiran negara.
“Jangan dilihat Perempuan Adat resilien dan kuat, sehingga tidak perlu ada tindakan negara. Resiliensi itu harus dimaknai dalam konteks di mana ketidakhadiran negara ternyata Perempuan Adat masih resilien,” kata Saurlin.
Tantangan Perempuan Adat tidak selalu datang dari luar komunitas. Dalam penanganan kekerasan berbasis gender, tekanan juga dapat muncul dari lingkungan sosial yang menghendaki persoalan diselesaikan melalui mekanisme adat, bahkan ketika korban sedang menempuh proses hukum formal.
Yeryana dari Pengurus Harian Daerah (PHD) PEREMPUAN AMAN Barito Timur, Kalimantan Tengah, menceritakan pengalamannya mendampingi seorang korban kekerasan seksual sebagai bagian dari keluarga korban. Pendampingan tersebut memperlihatkan bahwa menempuh jalur hukum bukan perkara mudah bagi korban maupun orang-orang yang mendukungnya.
Menurut Yeryana, pelaku bahkan berupaya mendekatinya melalui istrinya untuk meminta agar kasus diselesaikan secara adat sebelum memasuki tahap P21, yakni tahap ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Pelaku bahkan berupaya mendekati saya menggunakan istrinya meminta agar sebelum P21 kasus ini diselesaikan secara adat," ujar Yeryana.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa proses mencari keadilan tidak berlangsung di ruang hampa. Korban dan pendampingnya dapat menghadapi tekanan sosial, bujukan untuk menghentikan proses hukum, serta tuntutan untuk mengutamakan penyelesaian yang dianggap lebih sesuai dengan kepentingan komunitas.
Mekanisme adat memiliki tempat penting dalam kehidupan masyarakat adat. Namun, persoalan muncul ketika penyelesaian secara adat digunakan untuk menekan korban agar meninggalkan proses hukum atau ketika kepentingan menjaga hubungan sosial ditempatkan di atas hak korban atas keadilan dan pemulihan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menegaskan bahwa penyelesaian adat tidak boleh menggantikan proses hukum pidana dalam penanganan kekerasan seksual. Hak korban atas perlindungan dan pemulihan harus tetap dipenuhi.
Di Ayapo, Jayapura, Papua, Terida Valentin Epa dari PHKom PEREMPUAN AMAN Ayapo menceritakan upaya membuka ruang bagi perempuan dalam forum adat. Istri ondoafi berperan sebagai pendengar dan penasihat, termasuk bagi perempuan korban kekerasan. Upaya ini menunjukkan pentingnya keterlibatan perempuan, meskipun kehadiran mereka perlu disertai kewenangan yang nyata dalam pengambilan keputusan.
Ketimpangan serupa terlihat dalam penguasaan sumber daya alam. Yurni Sadariah dari PHD PEREMPUAN AMAN Paser, Kalimantan Timur, menceritakan ancaman terhadap Sipung, kawasan hutan yang menjadi sumber air, obat-obatan, sayuran, buah-buahan, dan pengetahuan lokal. Perubahan penguasaan lahan serta ekspansi perkebunan sawit mengancam keberadaan kawasan tersebut.
Di sisi lain, sertifikat tanah yang kerap tercatat atas nama laki-laki membatasi akses perempuan terhadap wilayah.
“Sipung bukan hanya sekumpulan hutan, tetapi tempat air, obat, sayur-mayur, dan buah-buahan. Ketika semua itu sudah tidak ada, Perempuan Adat yang pertama merasakan dampaknya,” kata Yurni.
Persoalannya bukan hanya hilangnya sumber penghidupan, melainkan juga ketimpangan antara pihak yang merasakan dampak dan pihak yang memiliki kuasa atas keputusan. Ketika perempuan menanggung akibat kerusakan lingkungan, tetapi tidak dilibatkan secara setara dalam pengelolaan wilayah, pengetahuan dan kepentingan mereka berisiko diabaikan.
Dr. Purnawan Dwikora Negara dari Universitas Widyagama Malang juga menyoroti posisi perempuan dalam pemerintahan adat yang sering kali hanya sebatas kehadiran.
“Di dalam forum pemerintahan adat ondoafi, perempuan hadir, tetapi kemudian dia hanya hadir saja. Tetapi dalam pengambilan keputusan disingkirkan,” ungkapnya.
Ketua Umum PEREMPUAN AMAN Devi Anggraini menegaskan bahwa pengakuan terhadap Perempuan Adat harus diwujudkan melalui tindakan konkret, termasuk menempatkan mereka sebagai subjek hak politik.
Sementara itu, Petronella Merauje dari PHKom PEREMPUAN AMAN Ibayaw, Papua, menekankan pentingnya menjaga lingkungan sebagai tanggung jawab terhadap kehidupan yang lebih luas. “Saya jaga mangrove, bukan jaga orang Enggros. Saya jaga bumi ini,” ujarnya.
Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia Agung Wibowo turut menekankan pentingnya penyelesaian sengketa adat yang menjamin kesetaraan serta menyediakan ruang aman bagi korban dan saksi. “Ruang pemulihan bukan ruang balas dendam,” tegasnya.
Diskusi TEMUNAS IV PEREMPUAN AMAN menunjukkan bahwa Perempuan Adat menghadapi kekerasan dan kriminalisasi saat mempertahankan wilayah, ketimpangan akses terhadap tanah, serta keterbatasan dalam pengambilan keputusan adat. Karena itu, penguatan kepemimpinan mereka harus disertai perlindungan, pengakuan hak kolektif, dan ruang politik yang setara agar Perempuan Adat tidak hanya bertanggung jawab menjaga wilayah, tetapi juga berwenang menentukan masa depannya.




