Kembali|Berita/Liputan Khusus

Hutan Diselamatkan atau Dikuasai?

Redaksi IklimKita
8 September 2026•21 menit baca

Ketika sebuah hutan rusak, yang hilang bukan hanya pepohonan. Ada air yang harus tetap tersedia, karbon yang tersimpan, ekosistem yang menopang kehidupan, dan ruang hidup masyarakat yang bergantung padanya. Karena itu, ketika negara menemukan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal, semestinya tidak berhenti pada penertiban lahan. Hutannya juga harus dipulihkan.

Namun, apa yang dimaksud dengan memulihkan hutan? Apakah sebuah kawasan sudah bisa disebut pulih ketika penguasa lahannya berganti? Atau disebut diselamatkan ketika tetap menghasilkan keuntungan dari kegiatan ekonomi?

Pertanyaan tersebut dibahas dalam diskusi Interconnected yang diselenggarakan Pulitzer Center bersama LaporIklim pada Jumat, 24 Juli 2026, bertajuk "Menyelamatkan Hutan atau Menguasainya? Melihat Lebih Dekat Dinamika Pemulihan Hutan Indonesia". Dalam diskusi tersebut, sejumlah kasus menunjukkan bahwa sebuah lahan bisa berpindah penguasaan tanpa hutannya kembali pulih. Hutan disebut diselamatkan melalui proyek karbon, sementara ancaman kerusakannya justru dipertanyakan.

Bagi Prof. Dodik Ridho Nurrochmat, Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, hutan bukan sekadar lahan yang bisa dikuasai atau sumber komoditas yang bisa dihitung nilai ekonominya. Namun, pemulihan hutan seharusnya sekaligus mengembalikan fungsi ekologisnya.

Hal yang sama berlaku ketika hutan mulai diberi nilai melalui perdagangan karbon.

"Karbon bukan barang dagangan biasa, karena tidak langka. Yang sebenarnya dijual adalah jasa lingkungan, jasa hutan menyerap dan menyimpan karbon. Kalau jasa ini dihitung dengan cara yang salah, hasilnya pun akan salah." kata Prof Dodik.

Ketika lahan yang ditertibkan tetap menjadi kebun sawit

Awal 2025, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan lahan di kawasan hutan yang digunakan perusahaan sawit atau tambang tanpa izin yang sah. Dalam sekitar satu setengah tahun, Satgas mengklaim telah "menguasai kembali" 5,89 juta hektare lahan di sektor perkebunan sawit dan 12.371,6 hektare di sektor pertambangan, luas yang hampir setara dengan Provinsi Jawa Barat.

Angka tersebut menunjukkan besarnya skala penertiban. Namun, setelah lahan dikuasai kembali, kebun sawit ternyata tetap beroperasi. Ini adalah salah satu temuan dari liputan investigasi konsorsium Indonesia Leaks. Salah satu media yang terlibat dalam investigasi itu adalah Project Multatuli dengan judul investigasi "Satgas PKH dan Komando Bisnis Sawit Berkedok Pemulihan Hutan". Rona Nirmala, jurnalis yang memimpin investigasi tersebut mengatakan, kebun sawit tetap ada, namun yang berubah adalah pihak yang mengelolanya.

"Tidak kemudian dipulihkan, tetapi tetap bisa beroperasi. Hanya berganti nama saja," kata Rona.

Sekitar 4,12 juta hektare atau 69 persen dari lahan yang disita Satgas PKH diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan negara yang kini mengelola sawit dan biodiesel. Sebelumnya, perusahaan ini bernama PT Indra Karya dan bergerak di bidang konstruksi dan kelistrikan - bukan urusan sawit atau biodiesel. Dengan kata lain, lahan yang sebelumnya dipakai sebagai kebun sawit tanpa izin, setelah disita, lantas kembali dikelola oleh perusahaan yang tiba-tiba jadi perusahaan sawit, untuk bisnis sawit, justru setelah berada di bawah penguasaan negara.

Personel TNI memasang papan pemberitahuan di lokasi bekas tambang di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/tom.

Problem lain yang muncul adalah keterbukaan. Rona menemukan bahwa Satgas PKH tidak membuka data resmi mengenai lokasi dan luas lahan yang disita. Tim investigasi harus menelusurinya melalui media sosial dan dokumen internal.

"Investigasi ini menjadi rumit karena transparansinya tidak ada. Kami sangat sulit mendapatkan informasi mengenai proses yang dilakukan negara. Akuntabilitasnya juga menjadi persoalan karena dokumen-dokumen resminya tidak tersedia," kata Ronna.

Komisi I DPR, bahkan mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Satgas sejak dibentuk, kata Ronna. Bagi Rona, kondisi ini menunjukkan lemahnya mekanisme checks and balances dalam kerja Satgas.

"Kami juga mencoba berbicara dengan Komisi I, tetapi mereka mengatakan Satgas tidak pernah menemui mereka. Lalu, siapa yang akan mengawasi Satgas? Ini menjadi super body yang minim pengawasan. Kami juga mengkritisi bahwa Satgas tidak mengindahkan aspek partisipasi masyarakat. Penegakan hukumnya pun tebang pilih. Selain itu, sebagian besar lahan yang diserahkan justru dikomersialisasikan, bukan untuk kepentingan pemulihan hutan. Padahal, kita punya target voluntary yang dalam beberapa tahun ke depan harus sudah terpenuhi kalau memang kita berkomitmen pada pemulihan hutan," kata Ronna.

Cita-cita pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) adalah menertibkan lahan di kawasan hutan yang digunakan perusahaan sawit atau tambang tanpa izin yang sah. Jika tujuan akhirnya adalah pemulihan, ukuran keberhasilannya seharusnya bukan hanya berapa hektare yang berhasil diambil kembali. Yang perlu dilihat adalah apakah kegiatan yang merusak dihentikan dan apakah fungsi hutan dikembalikan. Ini yang dipertanyakan Adam Putra Firdaus, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, terkait desain kebijakan Satgas PKH.

Sebetulnya sudah ada Perpres No 5 Tahun 2025 yang mengatur soal penertiban kawasan hutan . Namun, menurut Adam, Perpres lebih banyak mengatur mengenai penguasaan kembali kawasan ketimbang bagaimana hutan tersebut dipulihkan.

"Kalau kita sepakat bahwa penegakan hukum kehutanan itu tujuannya pemulihan, coba cari satu pasal saja di Perpres itu yang bicara soal pemulihan. Enggak ada."

Ia juga menyoroti aturan yang menjadi payung penyerahan lahan, aturan tersebut baru terbit sekitar tujuh bulan setelah proses penyitaan berjalan. Selama periode itu, sebagian lahan telah disita dan berpindah pengelolaan sebelum mekanisme penyerahannya memiliki aturan yang jelas.

Ketika Hutan Juga Merupakan Ruang Hidup

Persoalan penertiban kawasan hutan tidak sesederhana menarik garis antara kawasan konservasi dan masyarakat yang dianggap berada di dalamnya. Di Taman Nasional Tesso Nilo, keberadaan masyarakat di dalam kawasan merupakan persoalan yang telah berlangsung jauh sebelum penertiban dilakukan. Sebagian warga telah bermukim dan mengelola lahan di sana sejak kawasan tersebut belum ditetapkan sebagai taman nasional. Mereka pun memiliki berbagai bentuk pengakuan administratif sebagai warga negara, termasuk KTP dan hak atas tanah.

Namun, ketika kawasan mulai ditertibkan, keberadaan dan legalitas tersebut tidak serta-merta menjadi dasar perlindungan bagi masyarakat. Status mereka justru kembali dipersoalkan.

"Dalam proses penetapan Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi, pemerintah diduga tidak melakukan pembenahan tata kelola lahan secara memadai. Tidak ada sosialisasi batas wilayah dan tidak jelas bagaimana masyarakat yang sudah tinggal di sana jauh sebelum Tesso Nilo ditetapkan sebagai kawasan konservasi harus diperlakukan. Bahkan, sebagian masyarakat sudah memiliki SHM dan legalitas kependudukan. Mereka punya KTP dan ikut pemilu. Artinya, di satu sisi mereka legal sebagai masyarakat yang berdiam di wilayah tersebut, tetapi ketika masuk pada persoalan penertiban, legalitas itu seolah tidak berlaku." kata Rona.

Pada saat yang sama, investigasi menemukan adanya perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran, tetapi masih dapat melanjutkan kegiatan melalui skema kerja sama dengan Agrinas.

"Kontras ini menimbulkan pertanyaan, mengapa penertiban terhadap masyarakat dan perusahaan dapat menghasilkan konsekuensi yang berbeda?" kata Rona.

Bagi masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan, kawasan itu adalah tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan. Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), mengingatkan bahwa cara melihat konflik semacam ini sering kali terbalik. Masyarakat kerap disebut masuk ke kawasan perusahaan, padahal dalam sejumlah kasus justru konsesi perusahaan yang masuk ke ruang hidup warga.

Di Siak, Riau, misalnya, Okto mencontohkan konsesi PT SSL yang terafiliasi dengan APRIL Group. Dengan luas sekitar 19 ribu hektare, konsesi tersebut mencakup wilayah sebuah kampung. Menurut Okto, sekitar 80 persen wilayah kampung, termasuk jalan, kantor desa, sekolah, dan masjid, berada di dalam konsesi yang berstatus kawasan hutan.

"Bukan hanya wilayah transmigrasi yang kemudian hutannya merambah permukiman. Justru temuan kami yang paling banyak adalah hutan merambah perkampungan dan lahan masyarakat dalam bentuk konsesi HTI. Memang ada kasus permukiman yang merambah kawasan hutan, tetapi yang lebih banyak kami temukan justru hutan dalam bentuk perizinan atau konsesi yang masuk ke ruang hidup masyarakat," kata Okto.

Konflik tidak cukup dilihat dari siapa yang berada di dalam kawasan hutan, tetapi juga dari bagaimana batas kawasan dan konsesi ditetapkan, siapa yang lebih dahulu hidup di sana, dan siapa yang kemudian mendapatkan hak untuk mengelolanya. Karena itu, pemulihan hutan juga harus memperhitungkan masyarakat yang hidup di dalamnya.

"Pemulihan hutan tidak bisa hanya bicara soal lahannya. Ia juga harus bicara tentang orang-orang yang hidup di dalamnya," kata Okto.

Hutan yang "Diselamatkan" Padahal Sudah Aman

Penguasaan dan manfaat hutan kemudian muncul dalam bentuk lain, perdagangan karbon. Hutan tidak hanya dipandang sebagai kawasan yang perlu dilindungi, tetapi juga sebagai sumber nilai ekonomi. Inilah yang ditemukan jurnalis Adi Renaldi di Semenanjung Kampar, Riau.

Di sana ada hutan rawa gambut berusia ribuan tahun yang menyimpan karbon dalam jumlah besar. Sebagian dikelola APRIL Group, salah satu raksasa bubur kertas di Indonesia, lewat proyek Restorasi Ekosistem Riau (RER) seluas lebih dari 150.000 hektare. APRIL mengklaim proyek ini menyelamatkan hutan dari ancaman penebangan. Tanpa RER, katanya, hutan ini akan habis dikonversi jadi kebun kayu dalam 7-10 tahun.

Rawa gambut di Semenanjung Kampar, Riau. Foto: April Dialog

Klaim ancaman tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan pengurangan emisi dan kredit karbon yang dijual ke pasar internasional melalui Verra. Verra adalah lembaga asal Amerika Serikat yang menjadi salah satu standar sertifikasi kredit karbon paling banyak dipakai di dunia. Potensi nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp30,7 triliun selama masa proyek.

Semua tampak baik - ada hutan yang dilindungi, hutan yang menyimpan karbon, lalu ada proyek restorasi di sana yang jadi dasar penghitungan pengurangan emisi. APRIL, pengelola proyek Restorasi Ekosistem Riau mengklaim, proyek ini menyelamatkan hutan dari ancaman penebangan. Masalahnya, data di lapangan menunjukkan cerita yang berbeda. Data satelit dan pemerintah menunjukkan deforestasi di kawasan itu sudah turun drastis sejak 2014. Bahkan sebelum RER berjalan, kawasan ini sudah masuk peta moratorium pemerintah sejak 2011, yang melarang penerbitan izin baru. Artinya, perlindungan terhadap kawasan tersebut sudah ada sebelum proyek karbon berjalan.

Menurut Adi Rinaldi, proyek RER menggunakan proyeksi deforestasi sekitar 7,82 persen per tahun jika proyek tidak berjalan. Angka tersebut kemudian menjadi salah satu dasar untuk menghitung besarnya emisi yang dianggap berhasil dicegah.

Istilah yang dipakai untuk kredit karbon semacam ini adalah "hot air", kredit yang dijual, padahal pengurangan emisinya tidak benar-benar terjadi. Lembaga sertifikasi Verra sendiri sempat menemukan 24 kejanggalan dalam dokumen proyek ini, namun proyek tetap disetujui setelah direvisi.

"Tidak perlu ada RER. Tidak perlu ada kredit karbon, karena itu sudah masuk dalam kewajiban pemerintah untuk menjaganya," ujar Adi.

Adi juga menemukan persoalan dalam cara menentukan wilayah pembanding untuk menghitung ancaman deforestasi. Wilayah tersebut memiliki hubungan dengan jaringan bisnis APRIL Group. Salah satu konsesi di dalam proyek RER juga ditemukan memiliki keterkaitan dengan Royal Golden Eagle, induk perusahaan yang menaungi APRIL Group sendiri.

"Jadi mereka melindungi hutan sendiri sekaligus mengancam diri sendiri," kata Adi.

Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari menilai penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada anak perusahaan atau pemasok yang melakukan pelanggaran di lapangan. Ia mengusulkan prinsip beneficial ownership, sebuah pendekatan hukum yang sudah dipakai di sejumlah negara lain untuk melihat siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.

"Jika perusahaan induk menjadi pihak yang paling menikmati keuntungan dari sebuah rantai bisnis, induk tersebut juga harus bisa dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran."

Ketika Hak Kelola Tak Sejalan dengan Tanggung Jawab

Di Hutan Desa Bujang Raba, Jambi, warga telah mengelola hutan sejak 2009. Mereka bahkan sempat menjual kredit karbon melalui pasar sukarela selama dua tahun. Namun, penjualan tersebut kemudian dihentikan pemerintah karena adanya risiko double counting, yakni pengurangan emisi yang sama berpotensi dihitung dalam proyek masyarakat sekaligus dalam target iklim nasional.

Sampai sekarang, keberlanjutan skema tersebut belum jelas. Di sisi lain, proyek karbon yang dikelola korporasi di Semenanjung Kampar tetap berjalan meski sejumlah persoalan mengenai data dan perhitungan ancaman deforestasi dipertanyakan.

Ketimpangan juga terlihat pada pembagian lahan. Dari total sekitar 600.000 hektare di Semenanjung Kampar, tiga anak perusahaan APRIL Group mendapat 150.000 hektare untuk proyek karbon di bawah Restorasi Ekosistem Riau/RER. Sementara warga sekitar yang mengajukan hutan desa seluas 10.000 hektare, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya diberi izin kelola 4.000 hektare. Persoalannya bukan hanya siapa yang mengelola hutan, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika hutan rusak dan bagaimana pemulihannya dilakukan.

Menurut Prof. Dodik Ridho Nurrochmat, pemulihan seharusnya tidak berhenti pada penetapan nilai kerugian. Tujuan akhirnya tetap mengembalikan fungsi ekologis hutan.

"Tuntutan ganti rugi yang sangat besar terhadap perusahaan, kadang mencapai ratusan triliun rupiah, sering kali jauh melebihi nilai aset perusahaan itu sendiri. Sehingga pada akhirnya tidak bisa benar-benar ditagih."


Okto mencatat, sejumlah putusan pengadilan yang mewajibkan perusahaan memulihkan lingkungan pada akhirnya sulit dijalankan karena tidak disertai rencana pemulihan yang tegas maupun panduan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut Okto, negara juga perlu memastikan bagaimana lingkungan benar-benar dikembalikan.

Mengubah Cara Pandang terhadap Hutan

Dari Satgas PKH hingga perdagangan karbon, kedua kebijakan ini menunjukkan bahwa hutan mudah dilihat sebagai lahan yang bisa dikuasai atau aset yang bisa menghasilkan keuntungan. Adam Putra Firdaus, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL melihat perubahan cara pandang ini sebagai persoalan mendasar.

"Karbon, PKK, dan lain sebagainya itu ibaratnya hanya turunan. Dan turunan ini tidak mungkin benar kalau akarnya tidak dibenahi. Tata kelola kehutanan dan peraturan kita di bidang kehutanan itu bermasalah di akarnya, secara paradigma. Negara ini masih berorientasi pada hutan sebagai objek penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan " katanya.

Menurutnya, hukum perlu mulai melihat hutan sebagai sesuatu yang memiliki hak untuk tetap lestari. Selama cara pandang ini tidak berubah, instrumen apa pun yang dipakai, entah itu satgas penertiban atau skema karbon, akan cenderung berakhir sama - penguasaan baru, bukan pemulihan sungguhan.

Momentum untuk mengubah cara pandang itu terbuka melalui revisi UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang sedang berjalan. Bagi Adam, revisi ini adalah kesempatan untuk menggeser fokus hukum bukan hanya mengatur siapa yang berwenang menguasai atau mengelola lahan, tetapi memastikan hutan benar-benar dipulihkan dan masyarakat yang bergantung padanya mendapat kepastian hak.

Namun, kesempatan ini bisa terlewat jika revisi hanya berjalan parsial, sekadar menambal pasal tanpa menyentuh persoalan dasarnya. Adam mengingatkan agar pola seperti yang terjadi dalam perubahan melalui UU Cipta Kerja tidak kembali terulang. Karena itu, masyarakat sipil mendorong agar revisi ini dikawal bersama untuk memastikan perubahan hukum kehutanan benar-benar mengarah pada perlindungan, pemulihan hutan, dan kepastian hak masyarakat.


Penulis: Fajar Sanintan

Editor: Citra Dyah Prastuti