Kembali|Siaran Pers/Siaran Pers

LaporIklim Tayangkan Diskusi "Arsip sebagai Bukti Perjuangan": Menjaga Suara Warga di Tengah Distorsi Narasi

Redaksi IklimKita
29 Juni 2026•7 menit baca

Jakarta, 29 Juni 2026 -- Menanggapi maraknya intimidasi terhadap komunitas yang menolak proyek ekstraktif dan infrastruktur skala besar, LaporIklim resmi menayangkan rekaman utuh talkshow diskusi publik bertajuk "Arsip sebagai Bukti Perjuangan, Menjaga Rekam Perjuangan dalam Distorsi Narasi".

Diskusi yang telah diselenggarakan beberapa waktu lalu, tepatnya pada 17 Juni 2026 di Jakarta ini, kini sudah dapat disaksikan oleh publik secara luas melalui kanal YouTube resmi IklimKita by LaporIklim. Melalui tayangan ini, LaporIklim mengajak publik untuk membedah kembali jaminan perlindungan hak berpendapat secara aman, serta pentingnya kerja pengarsipan agar suara komunitas tidak hilang dalam perang narasi.

Tonton Diskusi Selengkapnya: Rekaman utuh diskusi Bicara Iklim #2 ini dapat Anda saksikan melalui tautan resmi YouTube berikut https://bit.ly/BicaraIklimEp2.

Bicara Iklim #2 "Arsip Sebagai Bukti Perjuangan, Menjaga Rekam Perjuangan dalam Distorsi Narasi". Dari kiri ke kanan: Ahmad Arif (jurnalis), Sulistyowati Irianto (Guru Besar Antropologi Hukum FH UI), Ari Trismana (Direktur Watchdoc Documentary), dan Tigor Hutapea (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat).

Cuplikan Diskusi: Etika dan Hubungan dalam Pengarsipan

Persoalan perlindungan dalam pengarsipan menghangat seiring tingginya risiko yang dihadapi oleh komunitas adat dan pembela hak asasi manusia (HAM) di lapangan. Dalam tayangan diskusi tersebut, Direktur Watchdoc Documentary, Ari Trismana, menekankan bahwa proses pendokumentasian perjuangan warga idealnya melampaui urusan administratif semata, melainkan berfokus pada langkah perlindungan yang nyata.

"Yang kami lakukan adalah membicarakan risiko dan mitigasi keamanan dan keselamatan bersama komunitas," ujar Ari, merefleksikan pentingnya gerak cepat dalam memberikan perlindungan kepada narasumber pasca-publikasi sebuah karya dokumenter.

Kolaborator Watchdoc, Pusaka Bentala Rakyat, menyatakan bahwa hubungan lembaganya dengan para narasumber dibangun atas dasar solidaritas, bukan sekadar hubungan formal antara perekam dan yang direkam. Pemahaman yang ingin dibangun adalah "kami memahami mereka.".

"Kita tidak mau juga masalah yang mereka hadapi, pengetahuan yang mereka miliki itu kita ambil alih, kemudian kita bisa sesukanya menyampaikan itu ke publik. Tidak begitu. Hubungan yang kita bangun adalah bagaimana kita berjalan bersama," kata Tigor.

"Apakah persetujuan (consent) itu penting? Ya. Tapi hubungan persahabatan dan kepercayaan dengan mereka itu lebih penting. Itu prinsip yang harus dilakukan oleh pendamping bersama para korban atau pembela HAM," ujar Tigor Hutapea dari Pusaka Bentala Rakyat.

Sementara itu, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto, menjelaskan bahwa persetujuan dari narasumber harus dihayati melebihi teks hukum tertulis.

"Hukum itu menganut asas the living document, the living society. Tidak mungkin terjadi percakapan-percakapan yang mendasar dan mendalam kalau tidak ada hubungan persahabatan," jelas Sulistyowati, yang menyetarakan kerja dokumentasi ini dengan kerja para antropolog.

Dengan kedekatan yang tulus dengan narasumber, pendokumentasi bisa memiliki perspektif yang lebih luas dan jernih tentang wilayah, masalah, dan komunitas yang berada di dalamnya.

Sulistyowati juga mengingatkan bahwa perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan. Terlebih lagi ketika identitasnya dikonstruksi sebagai "manusia nomor dua" karena adanya intersectional identity (identitas berlapis seperti ras, etnis, dan kelompok sosial) di wilayah konflik agraria.

Memahami Hukum Adat, Hukum Internasional, dan Mitigasi Risiko

Lebih jauh, dalam rekaman video tersebut, Sulistyowati menilai hukum negara bukan satu-satunya acuan. Hukum selalu mengalami difusi-difusi dan melahirkan hukum-hukum baru. Perlu ada pemahaman mendalam terhadap hukum adat dan budaya masyarakat setempat agar tidak terjadi distorsi dalam melihat masalah, serta pemanfaatan instrumen internasional seperti Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) untuk perlindungan perempuan.

Konvensi ini menjadi dasar kebijakan nasional yang mendorong pemberdayaan perempuan, termasuk partisipasi aktif dalam pembangunan serta perlindungan dari kekerasan berbasis gender.

Sebagai bentuk langkah taktis ke depan, diskusi ini juga menggarisbawahi pentingnya aspek mitigasi keamanan yang matang. Ari Trismana dan Tigor Hutapea sepakat bahwa mitigasi risiko harus dibicarakan bersama sejak awal dengan seluruh kolaborator, pengacara publik, hingga masyarakat yang didampingi.

Tidak hanya narasumber, publik atau penonton yang mengadakan nonton bareng (nobar) juga perlu diantisipasi perlindungannya, mengingat beberapa kegiatan diskusi serupa di lapangan kerap menghadapi tantangan pembubaran sepihak. Sulistyowati berharap hukum tidak sekadar dipahami sebagai teks dan prosedural formal, tetapi juga harus dihayati sebagai substansi.

"Hakim harus melakukan terobosan-terobosan yang tidak sebatas administratif saja. Kita punya problem semacam distorsi mengaku diri mewarisi hukum Belanda. Tetap di Belanda yang namanya sumber hukum itu bukan hanya kodifikasi undang-undang, melainkan juga yurisprudensi," katanya

Diskusi lengkap mengenai dinamika hukum, etika pengarsipan, dan strategi perlindungan komunitas ini dapat Anda ulas kembali secara tajam melalui tautan YouTube yang telah disediakan di atas.


About the author

Redaksi IklimKita

Editor

Tim redaksi IklimKita menulis dan menyunting laporan berbasis data, sains, dan pengalaman warga tentang krisis iklim di Indonesia.