Kembali|Opini/Opini

Bunga Utang yang Tak Pernah Dipinjam: Memutus Spiral Keadilan Iklim di Indonesia

Redaksi IklimKita
18 Agustus 2026•9 menit baca

Emisi karbon mungkin tidak mengenal kelas sosial, tetapi penderitaan akibatnya selalu hafal alamat yang sama. Ruang-ruang perundingan global sibuk berdebat soal target dekarbonisasi industri, sementara di Nusa Tenggara Timur seorang petani perempuan penggarap lahan tadah hujan, dan di pesisir utara Jawa seorang nelayan tradisional, secara diam-diam melunasi utang yang tidak pernah mereka pinjam.

Di tengah hiruk-pikuk perundingan global dan janji adaptasi yang menggiurkan, narasi arus utama kita terlalu sering mereduksi krisis iklim sebagai bencana lingkungan semata, yakni sebuah fenomena hidrometeorologis yang diyakini menerjang tanpa pandang bulu. Pemikiran inilah yang justru menjadi pangkal kemalasan intelektual dalam tata kelola kebijakan. Konklusi usang bahwa kelompok miskin paling terdampak mengaburkan fakta yang jauh lebih kejam. Krisis iklim sejatinya adalah sebuah mekanisme pemiskinan struktural yang beroperasi melalui apa yang saya sebut sebagai Spiral Utang Adaptasi Lintas Generasi.

Spiral Utang Adaptasi Lintas Generasi dapat didefinisikan sebagai mekanisme di mana biaya bertahan hidup dari guncangan iklim memaksa keluarga rentan melikuidasi aset produktif, mengorbankan kapasitas manusia, dan mewariskan titik kerentanan yang lebih parah kepada generasi berikutnya. Spiral ini bekerja dalam tiga putaran yang saling mengeratkan. Putaran pertama adalah likuidasi aset; sapi dijual, perahu digadaikan, atau tabungan dicairkan demi memperbaiki atap yang diterjang badai. Putaran kedua berupa erosi kapasitas manusia; ketika aset habis, anak-anak ditarik dari sekolah dan akses gizi dipangkas, mengubah guncangan alam menjadi krisis kesehatan dan pendidikan yang permanen. Putaran ketiga adalah warisan ketidakberdayaan, di mana generasi berikutnya lahir tanpa modal sosial maupun ekonomi, memulai siklus hidup dari titik nol yang jauh lebih rendah daripada orang tuanya. Tanpa intervensi yang memutus mata rantai ini, setiap bencana hanya akan memperdalam dampak bencana berikutnya.

Mekanisme spasial dari putaran pertama spiral ini terlihat jelas di wilayah pesisir Demak. Warga setempat secara rutin harus meninggikan lantai rumah setiap dua hingga tiga tahun untuk menghadapi proyeksi kenaikan muka air laut 1,2 sentimeter per tahun berdasarkan data BMKG (2023). Pengeluaran ekstra jutaan rupiah ini bertindak layaknya cicilan utang adaptasi tersembunyi, sebuah ongkos bertahan hidup yang menguras tabungan tanpa pernah tercatat dalam inflasi resmi nasional. Biaya perbaikan inilah yang sesungguhnya menjadi "bunga" dari utang adaptasi yang tidak pernah mereka pinjam; ia terus berbunga setiap tahun, menaikkan plafon kerentanan yang pada akhirnya harus dilunasi oleh anak cucu mereka.

Lebih jauh, kerentanan spasial ini merembes ke hancurnya kapasitas ekonomi rumah tangga dan melahirkan bias gender yang tajam. Kajian UN Women (2022) tentang kerentanan gender dan iklim memperlihatkan pola sintesis yang konsisten: semakin rendah kepemilikan aset produktif sebuah keluarga, semakin besar beban krisis yang dipindahkan ke pundak perempuan sebagai peredam kejut (shock absorber) domestik. Ketika banjir rob mencemari sumur atau kekeringan melanda lahan tadah hujan, perempuan menghabiskan waktu berjam-jam ekstra hanya untuk mencari air bersih. Mereka mengorbankan waktu produktif untuk ekonomi sekunder, memangkas asupan nutrisi pribadi demi kelangsungan makan anak-anaknya, dan menyerap seluruh tekanan psikologis dari kemiskinan yang merayap. Fenomena ini membuktikan bahwa masyarakat marjinal tidak menjadi rentan semata-mata karena tinggal di ruang hidup yang berbahaya, melainkan karena pilihan-pilihan pembangunan sistemik telah membatasi kapasitas adaptasi mereka.

Sayangnya, intervensi negara yang ditawarkan untuk mengurai kompleksitas ini seringkali justru mempercepat putaran spiral tersebut. Laporan IPCC Assessment Report 6 (AR6) Kelompok Kerja II (2022) memberikan peringatan yang sangat tegas bahwa infrastruktur fisik tanpa perlindungan sosial kerakyatan justru melahirkan maladaptasi. Manfaat resiliensi dari proyek tanggul laut raksasa, sebagai contoh, biasanya terkonsentrasi pada kawasan pusat bisnis, perumahan elite, atau kawasan industri yang dilindungi tembok beton. Di sisi lain, nelayan kecil yang wilayah tangkapannya berubah arus akibat rekayasa hidrolika tersebut justru kehilangan sumber pangan dan mata pencaharian harian mereka. Di sinilah negara seringkali terjebak dalam ilusi pembangunan: negara melindungi aset kapital dengan menggunakan uang rakyat, sementara rakyatnya sendiri dibiarkan terus membayar bunga utang adaptasi melalui hilangnya sumber penghidupan di lapangan.

Oleh karena itu, memutus rantai spiral utang adaptasi ini menuntut rekayasa institusional yang lebih presisi dan berkeadilan. Pendekatan yang paling menjanjikan adalah menginstitusionalkan Perlindungan Sosial Prediktif (Anticipatory Social Protection). Alih-alih merespons setelah bencana menghancurkan sendi ekonomi warga secara reaktif, skema ini mengintegrasikan data peringatan dini cuaca dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketika algoritma memprediksi cuaca ekstrem dalam rentang 14 hari ke depan, sistem secara otomatis mencairkan transfer tunai antisipatif. Intervensi likuiditas dini ini akan mencegah rumah tangga miskin menjual alat produksinya atau terjerat rentenir hanya demi bertahan hidup.

Namun, transfer tunai antisipatif hanya akan efektif jika sumber pendanaannya tidak tersedot oleh proyek-proyek infrastruktur fisik semata. Salah satu desain kelembagaan yang layak dipertimbangkan sebagai instrumen pengawal adalah Indeks Keadilan Adaptasi (IKA). Merujuk pada semangat kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (Ecological Fiscal Transfer/EFT) yang mulai diinisiasi oleh Kementerian Keuangan, instrumen transfer ke daerah sejatinya berpotensi besar untuk dikaitkan dengan performa keadilan iklim ini. Jika audit IKA menemukan bahwa rancangan tata ruang daerah justru menggusur wilayah tangkap nelayan, maka pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dapat ditahan sebagian. Dana yang tertahan tersebut kemudian direalokasikan secara langsung untuk memperkuat skema perlindungan sosial prediktif di titik rawan yang sama. Melalui mekanisme ini, negara membangun dua pilar penyangga sekaligus: mencegah maladaptasi di hulu dan memperkuat daya tahan warga di hilir.

Pada akhirnya, membiarkan tata kelola iklim terus didominasi oleh bias infrastruktur sambil mengabaikan perlindungan sosial sama dengan melegitimasi transfer risiko dari entitas penyumbang emisi terbesar ke pundak masyarakat yang paling tidak berdaya.

Ukuran keberhasilan kebijakan iklim sejatinya bukanlah sekadar angka jutaan ton emisi yang berhasil dipangkas di atas kertas, melainkan mampunya kita mencegah keluarga nelayan di pesisir Jawa atau petani di Nusa Tenggara agar tidak lagi mencairkan aset terakhirnya demi bertahan hidup. Jika emisi karbon adalah warisan pembangunan masa lalu, maka utang adaptasi kini telah berubah menjadi warisan kemiskinan masa depan. Setiap musim yang berlalu tanpa keadilan adaptasi akan terus menambah karbon di atmosfer, sekaligus melipatgandakan bunga utang yang kelak diwariskan kepada mereka yang bahkan belum sempat dilahirkan.

Opini ini terbit khusus dalam rangka menyambut momen Kemerdekaan 17 Agustus, dengan mengangkat tema "Merdeka dari Krisis Iklim".

Penulis: Imam Sahroni Darmawan
Editor: Citra Dyah Prastuti

About the author

Redaksi IklimKita

Editor

Tim redaksi IklimKita menulis dan menyunting laporan berbasis data, sains, dan pengalaman warga tentang krisis iklim di Indonesia.