Menjelang COP17, JustCOP Soroti Jarak antara Komitmen Biodiversitas dan Kerusakan Ekosistem
Indonesia mengklaim pelaksanaan komitmen perlindungan keanekaragaman hayati berada di jalur yang tepat (on-track). Namun, masyarakat sipil menilai klaim tersebut belum mencerminkan kondisi di lapangan. Perluasan tambang, tekanan terhadap habitat satwa, dan lambatnya pengakuan wilayah adat menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara target pemerintah dan pelaksanaannya.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Media Briefing Masyarakat Sipil Menjelang COP17 CBD yang diselenggarakan MADANI Berkelanjutan di The Hermitage Hotel, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, koalisi masyarakat sipil JustCOP mendesak pemerintah memperkuat kebijakan perlindungan keanekaragaman hayati dan memastikan pendanaan konservasi dapat diakses langsung oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL).
Desakan ini disampaikan menjelang Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati ke-17 (COP17 CBD) yang akan berlangsung di Yerevan, Armenia, pada 19-30 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi penting karena untuk pertama kalinya negara-negara pihak akan melakukan tinjauan global terhadap pelaksanaan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework/KM-GBF).
Tinjauan ini akan mengukur sejauh mana negara-negara telah menjalankan komitmen yang disepakati, bukan sekadar menilai target yang tercantum dalam dokumen kebijakan.
Salah satu persoalan yang disoroti JustCOP adalah Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025-2045. Meski dinilai memiliki arah kebijakan yang baik, dokumen tersebut belum memiliki kedudukan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Akibatnya, IBSAP dinilai belum cukup kuat untuk menjadi acuan yang mengikat dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan perizinan.
Strategi Bagus, tetapi Belum Mengikat
Giorgio Budi Indrarto, Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan, mengatakan Indonesia membutuhkan kebijakan keanekaragaman hayati yang tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Menurut Giorgio, perlindungan alam harus menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan.
"Indonesia punya rujukan strategi keanekaragaman hayati yang isinya bagus, tetapi belum punya kewenangan yang kuat. Padahal IBSAP seharusnya menjadi dokumen yang menentukan arah pembangunan," kata Giorgio.
Lemahnya kedudukan IBSAP dinilai membuat perlindungan keanekaragaman hayati rentan berbenturan dengan kepentingan investasi. Ketika strategi tersebut tidak menjadi acuan yang mengikat, pemerintah dinilai belum memiliki dasar kebijakan yang cukup kuat untuk memastikan proyek pembangunan sejalan dengan target konservasi.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqin, mengatakan kondisi tersebut dapat menggagalkan tujuan perlindungan yang telah dirumuskan pemerintah.
"Ketika IBSAP tidak memiliki kewenangan, cita-cita yang bagus itu termentahkan begitu bertemu proyek investasi yang merusak," ujarnya.
Syahrul Fitra, Pengkampanye Senior Isu Hutan Greenpeace Indonesia, menambahkan bahwa komitmen yang disepakati dalam konvensi internasional tidak otomatis diterapkan di dalam negeri. Komitmen tersebut harus diterjemahkan menjadi peraturan dan kebijakan yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.
Menurut Syahrul, IBSAP saat ini belum menjadi acuan yang mengikat bagi pemerintah daerah dan belum menjadi rujukan yang memadai di tingkat kementerian dan lembaga.
"Komitmen dari konvensi tidak otomatis dijalankan. Ia harus diturunkan menjadi regulasi dan kebijakan," katanya.
Klaim On-track Berhadapan dengan Kerusakan di Lapangan
Indonesia telah menyerahkan Laporan Nasional Ketujuh atau Seventh National Report (Natrep 7) dan menyatakan pelaksanaan komitmen keanekaragaman hayatinya berada di jalur yang tepat. Namun, hasil tinjauan global menunjukkan bahwa secara kolektif negara-negara pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati masih belum berada di jalur yang sesuai untuk mencapai target KM-GBF.
Cindy Julianty, Koordinator Working Group ICCAs Indonesia (WGII), menilai pelaksanaan komitmen keanekaragaman hayati masih terlalu bertumpu pada Target 3, yakni melindungi 30 persen wilayah daratan dan perairan pada 2030.
Menurut Cindy, pencapaian target tersebut tidak cukup hanya dengan menetapkan kawasan lindung. Penetapan yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat setempat berisiko memicu konflik, terutama jika tidak disertai pengelolaan yang baik.
Ia mencontohkan Taman Nasional Tesso Nilo yang menghadapi persoalan perambahan dan perkebunan kelapa sawit. Kasus tersebut menunjukkan bahwa penetapan status kawasan konservasi tidak dengan sendirinya menjamin ekosistem di dalamnya terlindungi.
Cindy menilai kebijakan konservasi perlu menyasar penyebab utama kehilangan keanekaragaman hayati, termasuk aktivitas ekstraktif yang mengubah bentang alam dan merusak habitat.
"Yang harus disasar bukan hanya luasan konservasi, tetapi akar penyebab hilangnya keanekaragaman hayati, yaitu ekstraktivisme," katanya.
Satya Bumi juga memaparkan sejumlah kasus yang dinilai memperlihatkan kesenjangan antara target perlindungan keanekaragaman hayati dan kondisi di lapangan. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan habitat satwa yang terdesak proyek pembangunan dan konsesi, serta ekosistem pulau kecil yang menghadapi tekanan pertambangan.
Di Sumatera Utara, habitat orangutan Tapanuli terhimpit berbagai kegiatan pembangunan dan konsesi, antara lain proyek PLTA Batang Toru, pengembangan panas bumi Sarulla, serta konsesi PT Sago dan PT Toba Pulp Lestari. Spesies dengan populasi terbatas ini menghadapi ancaman kehilangan habitat. Riset yang dipaparkan dalam briefing tersebut menunjukkan penurunan populasi sebesar 6,6 persen.
Tekanan terhadap habitat orangutan juga terjadi di Kalimantan Barat. Habitat satwa tersebut bertumpang-tindih dengan konsesi PT Mayawana Persada, yang disebut koalisi sebagai penyumbang deforestasi terbesar di provinsi tersebut. Kamera jebak merekam orangutan melintas di dalam wilayah konsesi.
Sementara itu, di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, sekitar 70 persen wilayah pulau disebut telah dikapling untuk pertambangan. Aktivitas tersebut berdampak pada masyarakat Suku Bajo yang menggantungkan hidup pada laut. Koalisi menyebut warga menghadapi penurunan hasil tangkapan ikan di tengah tekanan terhadap lingkungan pesisir.
Bagi JustCOP, kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa target konservasi belum cukup efektif jika kebijakan pembangunan dan pemberian izin usaha masih membuka ruang bagi kerusakan habitat.
Koalisi menilai pemerintah perlu menyelaraskan target keanekaragaman hayati dengan kebijakan di sektor energi, pertambangan, kehutanan, dan pembangunan. Tanpa perubahan tersebut, penambahan kawasan konservasi berisiko tidak sebanding dengan laju kerusakan ekosistem di luar kawasan lindung.
Kebutuhan Pendanaan Mencapai Rp 100 Triliun Per Tahun
Selain persoalan regulasi dan kerusakan habitat, pendanaan menjadi salah satu agenda penting dalam negosiasi COP17. Dalam KM-GBF, negara-negara pihak menargetkan mobilisasi sumber daya untuk keanekaragaman hayati. Negara maju didorong memobilisasi pendanaan internasional sebesar 200 miliar dollar AS per tahun, tetapi realisasinya dinilai masih jauh dari kebutuhan.
Indonesia sendiri memperkirakan membutuhkan sekitar Rp 75 triliun per tahun untuk mendukung perlindungan keanekaragaman hayati. Kebutuhan itu diperkirakan meningkat hingga sekitar Rp 100 triliun per tahun.
Syahrul Fitra menilai pemerintah tidak cukup hanya menuntut negara maju memenuhi komitmen pendanaannya. Indonesia juga perlu membenahi kebijakan fiskal agar anggaran negara tidak terus mendukung kegiatan yang merusak lingkungan.
Salah satu langkah yang didorong adalah reformasi subsidi dan insentif yang bertentangan dengan tujuan perlindungan keanekaragaman hayati. Contohnya, dukungan bagi industri bahan bakar fosil, subsidi biofuel, serta insentif pajak bagi perusahaan yang terlibat dalam kerusakan lingkungan dan pembakaran gambut.
Pemerintah juga didorong menutup kebocoran penerimaan negara akibat manipulasi nilai perdagangan (misinvoicing) dan aliran dana ilegal. Perbaikan tersebut dinilai dapat membantu memperluas sumber pendanaan bagi konservasi.
Dengan demikian, persoalan pendanaan bukan hanya berkaitan dengan besarnya anggaran yang tersedia, melainkan juga dengan bagaimana uang negara dialokasikan. Pemerintah dinilai perlu mengurangi dukungan terhadap kegiatan yang merusak ekosistem sekaligus meningkatkan pembiayaan untuk perlindungan keanekaragaman hayati.
Masyarakat Adat Didesak Mendapat Akses Langsung ke Pendanaan
JustCOP mendesak agar sedikitnya 20 persen pendanaan keanekaragaman hayati dialokasikan langsung kepada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Koalisi juga meminta agar keputusan mengenai pemanfaatan dana tersebut berada di tangan masyarakat penerima, bukan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah atau lembaga perantara.
Syahrul mengatakan masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati. Karena itu, mereka seharusnya tidak hanya diakui sebagai penerima manfaat, tetapi juga memiliki kendali atas sumber daya yang mendukung upaya perlindungan alam.
"MAKL adalah aktor yang paling berhasil menjaga keanekaragaman hayati. Harapan kami, Delegasi RI tidak memblokir isu ini di COP17," ujarnya.
Desakan pendanaan langsung tersebut muncul di tengah lambatnya pengakuan wilayah adat di Indonesia. Dari sekitar 36 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan, baru 7,5 juta hektare yang ditetapkan. Sementara itu, dari potensi 28 juta hektare hutan adat, baru sekitar 300 ribu hektare yang memperoleh penetapan.
Koalisi juga menyoroti bahwa hutan adat belum diperhitungkan dalam capaian target perlindungan 30 persen daratan dan perairan atau target 30x30.
Cindy menilai pendekatan pemerintah dalam menerjemahkan target konservasi masih terlalu terpusat dan belum memberikan pengakuan yang memadai terhadap kontribusi masyarakat adat. Padahal, pengelolaan wilayah oleh masyarakat dapat menjadi bagian penting dari upaya menjaga ekosistem.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Filipina, yang telah memiliki undang-undang masyarakat adat dan pendataan kawasan konservasi melalui mekanisme Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM).
Bagi koalisi, pengakuan wilayah adat dan akses pendanaan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Tanpa pengakuan yang jelas, masyarakat berisiko kehilangan ruang untuk mengelola wilayahnya. Sementara tanpa pendanaan yang dapat mereka kendalikan, upaya perlindungan yang dilakukan masyarakat akan terus menghadapi keterbatasan sumber daya.
Selain memperjuangkan akses pendanaan, koalisi meminta pemerintah berhati-hati dalam mendorong mekanisme pasar, seperti kredit dan offset keanekaragaman hayati. Skema tersebut perlu dipastikan tidak menjadi pengganti kewajiban pelaku usaha untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Tejo Wahyu Jatmiko dari Indonesia Berseru juga menekankan pentingnya perlindungan petani dari risiko hukum yang berkaitan dengan benih rekayasa genetika dan pencemaran genetik.
Ambisi Menjadi Tuan Rumah COP18
Di tengah berbagai persoalan tersebut, pemerintah tengah menjajaki pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah COP18 pada 2028.
JustCOP memandang rencana tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keanekaragaman hayati di dalam negeri. Namun, ambisi menjadi tuan rumah perlu disertai penyelesaian persoalan mendasar, mulai dari penguatan regulasi hingga perlindungan hutan alam.
Giorgio Budi Indrarto mengatakan Indonesia perlu membuktikan komitmennya melalui kebijakan nyata. Salah satu pekerjaan rumah yang disoroti ialah pengesahan regulasi mengenai akses dan pembagian manfaat sumber daya genetik (access and benefit-sharing/ABS), serta perlindungan sekitar sembilan juta hektare hutan alam di luar kawasan lindung.
"Kalau Indonesia ingin menjadi tuan rumah, jadilah tuan rumah yang baik, yang menyelesaikan pekerjaan rumahnya," kata Giorgio.
Bagi koalisi, menjadi tuan rumah konferensi internasional tidak cukup hanya dengan menunjukkan kesiapan penyelenggaraan. Indonesia juga perlu membuktikan bahwa komitmen global dapat diterapkan dalam kebijakan nasional dan memberikan dampak nyata bagi lingkungan serta masyarakat.
Lima Tuntutan JustCOP Kepada Pemerintah
Menjelang dan setelah COP17, JustCOP mendesak pemerintah melakukan lima langkah utama.
Pertama, memperkuat kedudukan IBSAP dalam peraturan perundang-undangan, termasuk memanfaatkan momentum revisi undang-undang lingkungan hidup, agar strategi tersebut menjadi acuan dalam pembangunan dan perizinan.
Kedua, mendukung alokasi minimal 20 persen pendanaan keanekaragaman hayati yang disalurkan langsung kepada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, serta tidak memblokir agenda tersebut dalam negosiasi COP17.
Ketiga, mereformasi subsidi dan insentif yang merusak lingkungan serta menutup kebocoran keuangan untuk memperluas sumber pendanaan konservasi.
Keempat, mempercepat pengakuan wilayah dan hutan adat serta memasukkannya dalam penghitungan capaian target perlindungan 30x30.
Kelima, menyelaraskan kebijakan iklim dan keanekaragaman hayati agar program transisi energi, termasuk pengembangan bioetanol dan hilirisasi nikel, tidak mengorbankan hutan dan ekosistem lainnya.
Bagi JustCOP, keberhasilan Indonesia tidak semestinya hanya diukur dari dokumen strategi, luas kawasan konservasi, atau target yang dilaporkan kepada dunia internasional. Ukuran utamanya adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu menghentikan kerusakan ekosistem, melindungi habitat satwa, dan menjamin hak masyarakat yang selama ini menjaga serta bergantung pada alam.
"Indonesia harus berhenti berbasa-basi dan memimpin dengan memberi contoh," kata Syahrul.


.webp)

