Celah Hukum di Balik Strategi Biodiversitas Indonesia
Sebanyak 14,84 juta hektare wilayah bernilai keanekaragaman hayati tinggi di Indonesia berada di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal. Dari jumlah tersebut, 5,91 juta hektare telah dibebani konsesi ekstraktif, termasuk pertambangan. Temuan ini memperlihatkan celah dalam perlindungan keanekaragaman hayati ketika kepentingan konservasi berhadapan dengan ekspansi industri dan pembangunan.
Yayasan MADANI Berkelanjutan menyelenggarakan acara “Dialog Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Safeguards Keanekaragaman Hayati Nasional menuju Implementasi Indonesian Biodiversity Strategy & Action Plan (IBSAP) 2025–2045 yang Efektif dan Berkeadilan: Road to COP17”. Dialog lintas sektor ini berlangsung di The Hermitage Hotel, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan menghadirkan perwakilan pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas celah regulasi serta penguatan perlindungan keanekaragaman hayati nasional.
Analisis geospasial MADANI Berkelanjutan juga menemukan bahwa lebih dari 45 persen wilayah Areal Bernilai Keanekaragaman Hayati Tinggi (ABKT) di Kepulauan Sangihe bertumpang tindih dengan konsesi pertambangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa wilayah penting bagi keanekaragaman hayati masih rentan terhadap aktivitas ekstraktif, meskipun memiliki nilai ekologis yang tinggi.
“Dokumen IBSAP adalah panduan yang berharga, namun ketiadaan landasan hukum yang mengikat membuatnya tidak berdaya untuk mengubah keputusan terkait pemberian izin, perubahan tata ruang, atau prioritas Proyek Strategis Nasional,” kata Giorgio Budi Indrarto, pengurus MADANI Berkelanjutan.
Menurut Giorgio, persoalan tersebut membuat perlindungan ekosistem kerap harus diperjuangkan melalui gugatan warga, alih-alih dicegah sejak awal melalui mekanisme perizinan yang memadai.
Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan hayati terbesar di dunia. Indonesia menjadi rumah bagi sekitar 14 persen spesies mamalia, 17 persen spesies burung, dan 70 persen keragaman karang dunia. Namun, rilis MADANI Berkelanjutan mencatat sekitar 40 persen tutupan hutan primer Indonesia telah hilang sejak dekade 1960-an. Dalam tiga dekade terakhir, sekitar 40 persen bentang ekosistem mangrove juga hilang akibat konversi.
Strategi Konservasi Belum Mengikat
Pemerintah telah mengadopsi Indonesian Biodiversity Strategy & Action Plan (IBSAP) 2025–2045 sebagai strategi nasional untuk melindungi keanekaragaman hayati. Dokumen ini menjadi instrumen domestik untuk menerjemahkan komitmen dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework, yang menargetkan perlindungan 30 persen ekosistem daratan dan laut dunia pada 2030.
Namun, kajian MADANI Berkelanjutan menemukan adanya kesenjangan daya ikat hukum atau enforceability gap. IBSAP dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk memastikan target konservasi diterapkan dalam keputusan lintas sektor.
Akibatnya, perlindungan keanekaragaman hayati berpotensi tersisih ketika berhadapan dengan regulasi pertambangan, perkebunan, maupun kebijakan tata ruang dalam rezim Undang-Undang Cipta Kerja. Target konservasi telah tercantum dalam dokumen perencanaan, tetapi belum tentu mampu mencegah pemberian izin yang mengancam ekosistem penting.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Inge Retnowati, mengatakan pelestarian keanekaragaman hayati perlu diintegrasikan ke dalam perencanaan berbagai sektor, mulai dari pertanian, kehutanan, dan pariwisata hingga kegiatan komersial.
Untuk memperkuat kedudukan IBSAP, pemerintah tengah mempertimbangkan dua pilihan, yakni menerbitkan Peraturan Presiden atau memasukkan pengaturannya ke dalam program penyusunan Peraturan Pemerintah.
Dari Kementerian PPN/Bappenas, Anggi Pertiwi Putri menyatakan target IBSAP telah diarusutamakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai pedoman perencanaan wilayah dan pengalokasian anggaran.
Meski demikian, tantangan tidak hanya terletak pada regulasi. Anggi menyoroti lemahnya keselarasan kebijakan antarsektor, penegakan aturan, dan pelaksanaan instrumen pengaman lingkungan di tingkat tapak.
Persoalan pendanaan turut membayangi upaya konservasi. Bappenas mencatat defisit pendanaan keanekaragaman hayati mencapai Rp118,4 triliun hingga Rp163,9 triliun per tahun. Karena pendanaan masih bergantung pada anggaran negara, pemerintah berupaya menjajaki skema pendanaan nonpemerintah untuk mendukung perlindungan ekosistem.
Perlindungan Ekosistem dan Hak Masyarakat
Selain penguatan IBSAP, pemerintah mendorong pengembangan Areal Preservasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Kepala Subdirektorat Pemulihan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Badi’ah, menjelaskan bahwa konsep ini memungkinkan perlindungan ekosistem penting di luar kawasan konservasi resmi.
Areal Preservasi dirancang mencakup zona penyangga, koridor ekologis, ABKT, hingga Areal Kelola Konservasi Masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga fungsi ekosistem dan memulihkan konektivitas habitat satwa yang terfragmentasi. Kementerian Kehutanan kini memfinalisasi penyelarasan rancangan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksananya.
Namun, keberhasilan skema ini bergantung pada integrasinya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), keselarasan regulasi antarsektor, dan pelaksanaan mekanisme pengaman lingkungan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Tanpa keterhubungan dengan tata ruang dan perizinan, penetapan wilayah perlindungan belum tentu mampu mencegah ekspansi industri.
Koordinator Eksekutif Working Group on Indigenous Peoples and Local Communities (WGII), Cindy Julianty, juga menyoroti tekanan industri ekstraktif, tumpang tindih regulasi, dan lemahnya koordinasi perlindungan keanekaragaman hayati. Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa tenurial serta pemenuhan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
Cindy turut mendorong pembentukan mekanisme pemantauan yang akuntabel dan basis data nasional yang terintegrasi agar pelaksanaan IBSAP dapat diukur hingga tingkat tapak.
Dari kalangan akademisi, Guru Besar Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata IPB University, Ani Mardiastuti, mengingatkan bahwa keberhasilan konservasi tidak semestinya hanya diukur dari luas kawasan lindung di atas kertas. Ukuran yang lebih penting adalah pemulihan habitat dan spesies secara nyata.
Sementara itu, Guru Besar Biologi Konservasi Universitas Indonesia, Jatna Supriatna, menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki data ekologis yang memadai. Persoalan utamanya adalah belum adanya kewajiban hukum yang memastikan data ilmiah digunakan sebagai dasar perizinan dan penyusunan anggaran.
Prof Jatna mendorong penentuan kawasan prioritas berdasarkan nilai ekologis, termasuk melalui identifikasi Key Biodiversity Areas (KBA), bukan semata-mata status administratif lahan. Dengan demikian, keputusan tata ruang dan perizinan dapat mempertimbangkan daya dukung alam serta risiko kerusakan ekosistem.
Mendesak Penguatan Aturan
Berdasarkan kajiannya, MADANI Berkelanjutan mengajukan lima rekomendasi untuk memperkuat tata kelola keanekaragaman hayati. Rekomendasi tersebut meliputi penerbitan Peraturan Presiden untuk memperkuat kedudukan IBSAP, reformasi instrumen AMDAL dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penguatan koordinasi lintas sektor melalui lembaga independen, pembentukan sistem pemantauan yang akuntabel, serta penegasan target perlindungan dalam evaluasi RPJMN pada 2027.
Rekomendasi itu menekankan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati harus menjadi pertimbangan yang mengikat dalam keputusan pembangunan, bukan sekadar target dalam dokumen perencanaan.

%20Giorgio%2C%20Syahrul%2C%20Andi%2C%20Cindy.webp)
.webp)

